Hukum

PTPN V Diduga Gunakan Pupuk Palsu

 

PEKANBARU - PTPN V Pekanbaru diduga menggunakan pupuk palsu yang berasal dari Malaysia. Padahal dalam kontrak pupuk yang digunakan merupakan pupuk dalam negeri. 
 
Akibatnya, negara dirugikan hingga miliaran rupiah dalam hal ini. Informasi yang dirangkum merdeka.com, pada tahun 2012 ribuan ton pupuk palsu masuk ke PTPN V Pekanbaru,dalam kontrak tertulis pupuk tersebut berasal dari dalam negeri tapi yang masuk malahan pupuk Malaysia dan diduga pupuk palsu. 
 
Pengadaan pupuk tersebut dilakukan PTPN V Pekanbaru yang bekerja sama dengan Anwar Efendi selaku pemilik PT Galatta yang memenangkan tender pelelangan. Dan diketahui kenal dekat dengan sejumlah pejabat PTPN V, Kabag Tanaman PTPN V, Kaur pemupukan, Kabag Pengadaan dan Direktur SDM yang membawahi Bagian Pengadaan.
 
Humas PTPN V Pekanbaru, Friando Panjaitan dikonfirmasi wartawan, membantah adanya pupuk palsu dari Malaysia yang digunakan PTPN V untuk perkebunan sawit itu.
 
"Jadi begini, pupuk itu masuk tahun 2012, dan asli pupuk dalam negeri, bukan pupuk dari Malaysia, dan juga bukan pupuk palsu," ujar Friando.
 
Friando menambahkan, dugaan pupuk palsu itu memang pernah didengar sebelumnya, namun pihaknya tak menanggapai serius informasi yang diyakininya tidak benar itu.
 
"Sudah lama saya dengar informasi itu, setelah kami telusuri ke sejumlah perkebunan kami, tidak ditemukan karung pupuk bertuliskan Malaysia," tambahnya.
 
Menanggapi informasi tersebut, Pelaksana Harian Humas Kejaksaan Tinggi Riau,  Satria Abdi SH, Kamis (17/10/2013), mengatakan, pihaknya akan menelusuri informasi dari masyarakat tersebut. "Segala informasi apalagi informasi dugaan korupsi, segera kami tindaklanjuti, jika ada bukti-bukti kuat, akan kami selidiki lebih lanjut," tegas Satria. (rep1)