Pilihan
Mendagri: Tanggung Jawab Kepala Daerah ke Rakyat, Bukan Partai
Cuti Bersama 2025 dan Libur Awal Ramadhan 1446 H Resmi Ditetapkan
Gubri Abdul Wahid Sampaikan Program 100 Hari Kerja Usai Dilantik
Jokowi Imbau Kepala Daerah PDIP Hadir Retret: Ini Urusan Pemerintahan
Setelah di Lantik Presiden, Masyarakat Rohil Menunggu Janji Manis Bupati dan Wakil Bupati Yang Baru

22 Kali Curi Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap Polisi

PEKANBARU - Tim Polsek Bukit Raya menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial IM (22) dan SA (21). Keduanya beraksi di 22 tempat kejadian perkara (TKP).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 13 unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti. Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Ikan Mas Kelurahan Tangkerang Barat. Saat ini tersangka ditahan untuk proses pengembangan penyidikan.
Polisi menduga tersangka mengganti-ganti plat kendaraan mereka untuk mengelabui pihak kepolisian. Pada polisi, hasil curian dijual ke luar Kota Pekanbaru dengan harga bervariasi.
Tersangka melancarkan aksi di tempat keramaian seperti kampus dan stadion. "Kita masih memburu pelaku lain. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tutur Kapolsek Bukit Raya, Kompol Darmawan Marpaung, Jumat (19/7). (rep/01)
Tulis Komentar