Hukum

Annas Maamun Kembali Diperiksa KPK

JAKARTA- Penyidik Komisi Pembentasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka dalam kasus suap alih fungsi hutan di Kuansing, Riau. Pemeriksaan ini sendiri merupakan yang kesekian kalinya, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi.

Mantan Bupati Rokan Hilir dua periode tersebut mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB tanpa memberikan komentar kepada awak media.

Gubri nonaktif tersebut tanpa kurus dan pusat saat memasuki Gedung KPK, karena hampir dua bulan ditahan KPK di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

Kurang lebih dua bulan menjadi tahanan KPK, tapi hinggaa saat ini belum ada tersangka baru dan status Annas Maamun tetap menjadi tersangka.

Sebagaimana diketahui, Annas Maamun tertangkap tangan oleh KPK di perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur saat melakukan transaksi suap meyuap dengan Gulat Manurung.

Sejumlah saksi sudah diperiksa untuk kasus tersebut, mulai dari Kementerian Kehutanan sampai PNS di Pemprov Riau untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. Namun, sayangnya hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan.***(cr01/rtc)