Hukum

Syarwan Hamid: Seharusnya Ada Perwakilan KPK di Riau

Pekanbaru-Tokoh Provinsi Riau yang juga mantan Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan kantor perwakilan lembagan antirasuah itu di Riau.
 
"Saya sangat setuju Riau menjadi pilihan KPK untuk membuka kantor perwakilan di Sumatera, agar kasus korupsi bisa dikurangi," kata Syarwan Hamid kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
 
Meski begitu, ia mengakui tekanan terhadap KPK apabila menempatkan kantor perwakilan di daerah akan sangat kuat. Selain espektasi publik yang tinggi, tekanan terhadap KPK juga bisa datang dari politisi, pejabat maupun perusahaan di daerah yang bisa saja melakukan intervensi.
 
Namun, Syarwan mengaku yakin independensi KPK di daerah akan tetap terjaga karena sebagai institusi pusat, lembaga itu akan memiliki anggaran yang mandiri sehingga tidak bergantung pada APBD. Karena itu, ia menilai peran pers untuk mengawal kinerja KPK di daerah sangat penting agar lembaga itu tidak keluar jalur dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
 
"Karenanya KPK tetap perlu diawasi oleh pers," ujarnya.
 
Syarwan Hamid menyatakan harapannya tersebut untuk menanggapi wacana KPK yang ingin membuka kantor perwakilan di daerah pada tahun 2015. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Minggu (14/12) mengatakan salah satu agenda penting pada tahun depan adalah untuk uji coba pembentukan cabang di daerah.
 
"Mungkin di Sumatera, salah satu provinsi di sana," kata Bambang.
 
Bambang menjelaskan, tujuan pembentukan kantor perwakilan KPK adalah untuk untuk pencegahan korupsi agar lebih mudah melakukan kontrol terhadap program-program pencegahan korupsi.
 
Selain itu, pembentukan perwakilan di daerah merupakan bagian dari koordinasi, supervisi pencegahan, terutama menyangkut potensi korupsi yang berkaitan dengan sumber daya alam (SDA).
 
"Salah satu konsentrasinya tentu kasus-kasus kehutanan," ungkapnya.
 
KPK berharap pembentukan cabang juga bisa mendorong" peningkatan pengembangan kualitas pelayanan publik. Jika nanti cabang di Sumatera bisa berjalan dengan baik, maka KPK akan mengembangkan dengan membentuk perwakilan di daerah lain.
 
"Kalau oke, kita targetkan dalam sepuluh tahun ke depan ada lima perwakilan, jadi setiap dua tahun sekali," katanya.
 
Wacana KPK membuka perwakilan di daerah kini makin mulus karena ada payung hukumnya, yakni UU No. 30/ 2002 tentang KPK, bahwa dalam pasal 19 ayat (2) disebutkan KPK dapat membentuk perwakilan di daerah setingkat provinsi. (rep05/ant)