Beranikah BK DPR Proses Laporan Terhadap Priyo?
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso ke Badan Kehormatan (BK) DPR. BK diharapkan bisa menindaklanjuti laporan tersebut.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan mengatakan, laporan itu merupakan tantangan bagi BK supaya bisa bekerja objektif dan independen. Sebab, yang dilaporkan kali ini adalah salah satu pimpinan DPR.
"Ini tantangan untuk BK. Mudah-mudahan BK bisa bekerja objektif dan Independen walaupun Priyo adalah Wakil Ketua DPR," kata Abdulah, di ruang BK DPR, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Lanjutnya, laporan itu juga bisa dijadikan acuan apakah BK mampu melaksanakan tugasnya dengan semestinya. "Ini untuk menguji kinerja BK apakah mereka mampu melaksanakan aturan yang mereka buat sendiri, yaitu peraturan kode etik ini," paparnya.
Priyo dilaporkan ke BK lantaran dianggap mencederai citra DPR karena memfasilitasi gugatan napi antikorupsi terhadap PP 99/2012 yang mengatur pengetatan remisi.
Dalam laporan ini, Koalisi tersebut mencatat Priyo melanggar 6 Pasal dalam Peraturan DPR no 1/2011 tentang Kode Etik. "Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (), Pasal 3 ayat (2), Pasal 3 ayat (8) dan Pasal 9 ayat (5)," kata Abdullah.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesekertariatan BK DPR, Chalida Indriana mengatakan, laporan ini perlu diverifikasi dahulu dan dilengkapi datanya. Nanti, baru diputuskan dalam rapat internal Pimpinan BK DPR untuk kelanjutannya.
"Kalau ada kekurang lengkapan data, dalam waktu dua minggu kami minta untuk dilengkapi. Kalau sudah dua minggu lebih (belum ada), nanti dari awal lagi pengajuannya," kata Chalida. (rep/01)
Tulis Komentar