Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Ini
Jakarta - Kementerian Keuangan menyatakan siap untuk mencairkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) ke-13 pada Juli ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 yang telah ditandatangani presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Juni 2013 lalu.
"Sudah siap anggarannya, tetapi saya lupa berapa," ujar Pelaksana Tugas, Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Askolani di kantor kementerian keuangan, Jakarta, Rabu 3 Juli 2013 dilansir VIVAnews.com.
Direktorat Jenderal perbendaharaan, Kementerian keuangan akan segera mencairkan anggaran tersebut paling lambat akhir Juli ini. "Detailnya ada di perbendaharaan," tambahnya.
Sebagai Informasi dalam PP tersebut dijelaskan yang berhak menerima gaji ketiga belas yaitu, PNS, anggota TNI dan Polri. Selain itu, para pejabat negara seperti, presiden dan wakil presiden, Ketua dan wakil ketua MPR dan DPR, ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) juga dapat.
Sementara itu yang tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ketiga belas antara lain, pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, pegawai negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, pegawai negeri yang diberhentikan sementara, pegawai negeri penerima uang tunggu, dan calon pegawai negeri. (rep2)
Tulis Komentar