Nasional

Termakan Janji Kerja di Kupang, Bocah SD Dijual ke Malaysia

ilustrasi

KEFAMENANU-Lusia Kolo, warga Desa Banain A, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, melaporkan Fridolina Oki, warga satu desa ke Mapolres TTU karena membawa lari dan mempekerjakan anaknya, Demetriana Kefi (15), di Malaysia pada bulan Juli 2012 lalu.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres TTU, Iptu Sefnat SY Tefa saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Jumat (26/4/2013), mengatakan, aksi itu baru dilaporkan oleh orangtuanya sendiri setelah mengetahui bahwa anaknya itu telah berada di Malaysia. Padahal, Fridolina Oki berjanji akan mempekerjakan Demetriana di perusahaan sabun di Kota Kupang.

"Awalnya, Fridolina mendatangi kedua orangtua Demetriana dan meminta untuk mempekerjakan Demetriana di perusahaan sabun di Kupang dengan gaji tinggi. Namun, kedua orangtua Demetriana yakni Stefanus Kefi dan Lusia Kolo, masih berembuk karena anaknya itu masih bersekolah di SD. Lama menunggu keputusan kedua orangtuanya itu membuat Fridolina dan Demetriana secara diam-diam kabur ke Kupang," jelas Sefnat.

Menurut Sefnat, rupanya tanpa sepengetahuan orangtua Demetriana, Fridolina membujuk Demetriana bekerja di Malaysia dengan gaji yang menggiurkan. Bocah itu pun terbujuk dan bersedia dibawa ke Malaysia melalui jalur ilegal.

"Terbongkarnya kasus itu setelah kedua orangtuanya menghubungi kerabat mereka, Maria Kolo yang tinggal di Kupang. Informasi dari Maria diketahui kalau Demetriana telah dibawa ke Malaysia, dan proses keberangkatan Demetriana disaksikan langsung oleh Maria," ungkap Sefnat.

Atas laporan itu, lanjut Sefnat, polisi masih meminta keterangan dari pelapor dan saksi sekaligus menelusuri keberadaan Fridolina yang sampai saat ini belum diketahui.

"Ini sudah termasuk human trafficking karena sudah mempekerjakan anak di bawah umur yang masih sekolah sehingga kita akan terus mencari Fridolina," tegas Sefnat. (rep02)