Wow, Singapura Hukum Tiga Wasit Penerima Suap Seks
SINGAPURA -- Pengadilan tinggi Singapura pada Senin menyatakan bersalah tiga wasit asal Lebanon karena terbukti menerima suap seks dari satu sindikat judi internasional, demi mengatur hasil sebuah pertandingan di Singapura.
Pengadilan tinggi Singapura memvonis asisten wasit Ali Eid (33) dan Abdallah Taleb (37) tiga bulan penjara, namun wasit utama Ali Sabbagh yang disebut jaksa yang paling bertanggung jawab masih menunggu vonis esok Selasa (11/6).
Kedua hakim garis ini terisak menangis, namun berbalik berdoa untuk bersyukur saat Hakim Low Wee Ping menyatakan mereka bisa segera dibebaskan paling cepat Senin ini dan paling lambat Selasa esok setelah keduanya menerima remisi karena berkelakuan baik dan sudah menjalani masa tahanan selama menunggu peradilan.
Berkenaan dengan Ali Sabbagh (34), hakim berkata, "Saya perlu waktu untuk memutuskan vonis Anda. Untuk sementara saya tak menerima jika Anda mesti dihukum selama enam bulan."
Jaksa Asoka Markandu menggambarkan Ali Sabbagh sebagai "yang paling bersalah" di antara ketiganya karena dialah yang pertama didekati sindikat itu dan yang membujuk kedua hakim garis untuk menerima gratifikasi seks.
Ketiga pria ditangkap karena menerima gratifikasi seks dengan imbalan pengaturan hasil pertandingan antara dua klub yang bertanding di Piala AFC yaitu klub Singapura Tampines Rovers dan East Bengal dari India.
Ketiganya diciduk sebelum pertandingan berlangsung. Permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari mereka ditolak pengadilan sehingga terpaksa ditahan di penjara Changi sejak 4 April.
Eric Ding Si Yang (31), pengusaha Singapura yang didakwa menyediakan para pelacur, juga terkena dakwaan korupsi, namun dia bisa bebas dengan jaminan.
Hakim memvonis ketiga wasit berakreditasi FIFA ini telah merusak olahraga, dengan menyebut mereka wasit-wasit sepakbola di pertandingan internasional pertama yang didakwa korupsi di Singapura.
"Fakta bahwa Anda semua adalah wasit internasional, dalam pandangan saya, telah menjadi faktor yang memberatkan," kata hakim seperti dikutip AFP.(rep03)
Tulis Komentar