SKPD Diimbau tak Layani LSM tak Terdaftar
Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Rohil diimbau tidak melayani LSM atau organisasi masyarakat yang tidak terdaftar di Kesbangpolinmas. Hal itu disampaikan Kepala Kesbangpolinmas Suandi, kemarin.
Sebagai acuan, Kesbangpolinmas akan mengirim data ke SKPD tentang nama LSM dan Ormas yang telah terdaf-tar. "Kita akan kirimkan nama-nama LSM yang terdaftar di Kesbangpolinmas di tiap-tiap SKPD yang ada," kata Suandi.
Apabila ada LSM yang mau berurusan dan ternyata tidak terdaftar di Kesbangpolinmas, maka SKPD berhak dan wajib untuk menolak maksud kedatangannya.
Sebagai pintu masuk organisasi, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Rohil terus berusaha memantau masuknya Lembaga Swadaya Masyarakat ke wilayah Rohil. Baik untuk kepentingan mencari data maupun menyelenggarakan kegiatan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah salah satu mitra pemerintah dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Keberadaan LSM selama ini cukup baik dan banyak yang berpartisipasi mendaftarkan diri ke Kesbangpolinmas.
"Kendati demikian, tidak tertutup kemungkinan masih banyak LSM yang izinnya telah kedaluwarsa dan tidak terdaftar," kata Kepala Kesbangpolinmas Rohil Drs Suandi, kemarin.
Saat ini LSM dan Ormas yang terdaftar di Kesbangpolinmas Rohil sebanyak 90. Bagi LSM yang masa izinnya sudah kedaluwarsa dan belum terdaftar diimbau memperpanjang izinnya serta mendaftar di Kesbangpolinmas. Hal ini dilakukan dalam upaya pemerintah mendata dan menertibkan LSM dan Ormas.
Selain itu, LSM maupun Ormas juga harus mampu memberikan sumbangsih kepada masyarakat. Jangan hanya semata mengoreksi kerja pemerintah saja, namun harus mampu memberikan kontribusi kepada masyarakat melakukan kegiatan sosial dengan merangkul instansi terkait. (rep05/rmc)
Tulis Komentar