Hukum

Weleh, Pemuda Ini Sudah 22 Kali Menjambret

Pekanbaru-FY (18) seorang pemuda harus menunggu kelahiran putra pertamanya di sel Mapolsek Pekanbaru Kota. Tersangka ini merupakan satu dari 12 daftar nama sindikat pencurian jalanan di atas sepeda motor (jambret) yang ditargetkan oleh polisi. Ia sudah beraksi di 22 lokasi yang berbeda. 
 
Warga Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai itu adalah tersangka pertama yang ditangkap polisi. Ia ditangkap Sabtu (13/5/14) sekitar pukul 19.00 WIB di sekitar rumahnya. Sementara 11 orang rekanannya. 
 
Demikian diungkapkan Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Dhana AS melalui Kanit Reskrim Iptu R.A Gismadiningrat kepada riauterkini.com, Rabu (21/5/14) di ruangannya. 
 
"Tersangka ini beraksi di 22 TKP (tempat kejadian perkara-red) yang berbeda. Sebelas orang lagi kami tetapkan statusnya sebagai DPO (daftar pencarian orang-red)," ungkapnya. Tersangka terancam penjara di atas lima tahun dikenakan ke Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 
 
Dari pengakuan tersangka, saat diwawancarai di Mapolsek, tersangka kerap melakukan aksinya berdua dengan temannya yang berinisial NO."Saya melakukannya berdua bang. Saya jokinya. Kalau kami berhasil jambret, itu hasilnya kami bagi rata," katanya. 
 
Penyidik juga menyita beberapa barang bukti, yaitu: tiga unit Handphone, satu buah jam tangan, satu buah dompet warna hitam, serta kartu kredit. (rep05/rtc)