Hukum

Sedang Tertidur,Tersangka Jambret Diringkus

PIHAK Opsnal Polresta Pekanbaru (Buser) berhasil meringkus seorang tersangka jambret yang telah beraksi beberapa kali diwilayah Pekanbaru,Senin (15/6) malam.Tersangka yang diketahui bernama Doni (30) diringkus saat tertidur lelap dirumahnya yang berada di Jalan Suka Jaya Gang Suka Jaya I No2 Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki.
 
Pelaku yang sempat dijumpai diruang penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kamis (18/6) siang mengaku jika dirinya melakukan aksi di tujuh tempat yang berbeda."Saya melakukannya didaerah Jalan T Tambusai depan Toko Batam Elektronik, Jalan Pemuda Tampan, Jalan Hangtuah, Jalan Serayu Gang Sabar, Jalan Riau depan rumah makan Pandawa,serta Jalan Serayu dan Jalan Pelajar"akui pelaku.
 
Untuk melakukan aksinya tersebut, kata Doni, dirinya selalu melakukan sendirian lantaran sebelumnya sudah pernah menjalani aksi yang sama dan menjalani proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan."Saya pernah dipenjara bang, hal ini saya lakukan jika saya tidak ada uang saja. Makanya saya lakukan sendirian,"kata Doni.
 
Sementara itu,Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol DRS Aris Syarief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Harry Wiawan Harun SIK MIK, menjelaskan  tertangkapnya pelaku berawal dari laporan korban bernama bernama Eddy kepada Polresta Pekanbaru.
 
Berdasarkan laporan tersebut tim opsnal bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku saat berada didalam rumahnya.
 
"Ada beberapa barang bukti yang telah kita amankan. Pelaku ditangkap setelah kami selidiki, dan  memeriksa para saksi. Begitu keberadaan korban terlacak langsung kami kejar dan dilakukan penangkapan,”sebut Hari.
 
Kata Hari, tersangka Doni ini merupakan residivis yang pernah mendekam dalam penjara atas kasus yang sama.“Kepada tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tutup Kasat.(rep04/rpc)