Hukum

MS Kaban Diduga Lima Kali Terima Suap dari Anggoro

Jakarta-Ketua Umum Partai Bulan Bintang, MS Kaban, diduga menerima aliran uang suap dari PT Masaro Radiokom saat dirinya menjabat sebagai Menteri Kehutanan periode 2004-2009. Kaban, dikatakan menerima suap dari bos PT Masaro, Anggoro Widjojo terkait dengan proyek kegiatan revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kemenhut pada 2007.
 
Jaksa KPK Ansuharlis dalam dakwaan untuk Anggoro mengungkapkan, setidaknya Kaban menerima suap dari adik kandung terpidan korupsi Anggodo Widjojo itu, setotal 45 ribu dolar AS, Rp 50 juta dan 40 ribu dolar Singapura.
 
"Uang tersebut diberikan sebanyak lima kali," kata jaksa, saat persidangan perdana untuk Anggoro, di PN Tipikor, Jakarta , Rabu (23/4).
 
Di dalam dakwaan diterangkan, pemberian pertama senilai 15 ribu dolar AS. Pemberian awal itu bermula dari pesan singkat Kaban untuk Anggoro tertanggal 6 Agustus 2007. "Skrg (sekarang) merapat saja ke rmh (rumah) dinas, kalau smpat (sempat) bgks (bungkus) rapi 15 ribu (dolar AS)," tulis Kaban dalam pesan lewat ponsel kepada Anggoro, seperti dikatakan jaksa.
 
Permintaan tersebut, terealisasikan sehari pascaterkirimnya pesan tersebut. Selanjutnya, permintaan kedua, juga terjadi lewat pesan pendek tertanggal 16 Agustus 2007. Di dalam pesan itu, Kaban, dituduhkan jaksa, mengatakan "Ini agak emergency (mendadak), bisa kirim 10.00,-? Seperti kemarin bungkus kecil aja (saja), kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu (begitu)".
 
Menanggapi pesan itu, Anggoro pun mengutus David untuk mendatangi Kaban, di rumah dinas Kemenhut di Jalan Denspasar Raya Nomor 15, Jakarta. Kiriman uang tunai untuk Suap untuk Kaban, tidak berhenti. Pada awal 2008, tepatnya pada 13 Februari 2008, lewat supir pribadinya, Isdriatmo, mengantarkan uang 20 ribu dolar AS ke Kaban. Uang itu dititipkan ke supir Kaban, Muhamad Yunus atas perintah Kaban.
 
Sepekan setelah itu, 25 Februari 2008, Kaban kembali menerima uang Rp 50 juta, dalam bentuk travel cek, dari Bank Permata. Cek tersebut, diberikan Anggoro lewat supirnya, dan disampaikan langsung kepada Kaban di Manggala Wahana Bhakti di Kemenhut.
 
Dan pemberian uang terakhir, senilai 40 ribu dolar Singapura, berawal dari permintaan Kaban ke Anggoro lewat pesan tertanggal 28 Maret 2008. "Apakah jam 19 dpt (dapat) didrop (dicairkan) 40 ribu sin (dolar Singapura)".
 
Pesan itu ditanggapi Anggoro dengan balasan, "19.00 bisa & ke-Ysf? (Yusuf)." Uang tunai terakhir, kembali di terima Kaban, di rumah dinasnya.
 
Selain nama Kaban, sejumlah nama anggota Komisi IV DPR RI 2004-2009, juga menerima aliran uang suap dari Anggoro. Salah satunya adalah Ketua Komisi IV DPR, HM Yusuf Erwin Faishal. Erwin menerima setidaknya 92 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS serta Rp 925 juta.
 
Selain itu, Sekertaris Jenderal Kemenhut,  Boen Mochtar Purnama, dituduh jaksa ikut menerima suap Anggoro senilai 20 ribu dolar AS.  Atas perbuatan tersebut, jaksa menjerat Anggoro dengan pasal 5 ayat 1 huruf b. Dan pasal 13 UU Tipikor 20/2001. Jika dakwaan jaksa terbukti, Anggoro terancam penjara selama 5 tahun.
 
Sementara Kaban, sejak 11 Februari 2014 sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dan dilakukan pencekalan ke luar negeri. Sedangkan Erwin, pada 2009, sudah dijebloskan ke penjara selama 4,5 tahun. (rep05)