Hukum

Dishut Minta Pelaku Karhutla di Rohil Dihukum Berat

net

 

BAGANSIAPIAPI - Dinas Kehutanan (Dishut) Rokan Hilir meminta pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) dihukum berat karena telah banyak menyengsarakan masyarakat. Pasalnya, akibat ulah mereka (pelaku), kerugian yang ditimbulkan serta dampak penyakit sangat luas.
 
"Jika tak ada hukuman berat bagi pelaku, maka efek jera bagi tak ada. Bayangka. satu titik api saja bisa merugikan masyarakat luas jika ditijau dari dampak kesehatan, materi dan bahaya mengancam nyawa," sebut Kadishut Rohil H Suandi, Selasa (1/10/2013). 
 
Kadishut menambahkan, pelaku yang sudah tertangkap polisi juga sebaiknya dipercepat proses persidangannya agar masyarakat luas dapat mengetahui perkembangan atas kasus karhutla. 
"Kan sudah puluhan orang ditangkap. Meski saya tidak mengetahui secara pasti kasusnya sudah sampai dimana, tetapi setidaknya masyarakat harus mengetahuinya. Karena belakangan kita terus memadamkan api di lahan masyarakat. Sebab, kebakaran itu rata-rata di lahan masyarakat yang memanfaatkan musim kering membersihkan lahan dengan cara membakar," geramnya.
 
Dirinya mengisahkan, sekitar satu pekan lalu, pihaknya kembali memadamkan api di Kepenghuluan Rantau Bais. "Kejadian itu hasil laporan warga, dan diduga sengaja dibakar. Lokasinya berjarak sekitar tiga kilometer dari Simpang PT Ayu, pelakunya telah diamankan polisi. Makanya saya minta segera disidang dan diberi hukuman berat agar tak ada lagi pelaku pembakar lahan," pinta. 
 
Namun demikian, untuk mewaspadai terjadinya karhutla di Rohil, Kadishut menghimbau agar warga jangan membuang puntung rokok sembarangan, apalagi di atas lahan gambut yang sangat peka terhadap api. Selain itu setiap membuka lahan, warga harus menghindarkan pembukaan lahan dengan cara membakar karena dapat menyebabkan terjadinya karhutla yang meluas. (rep1)