Hukum

Marak di Batam, Prostitusi Anak di Bawah Umur Berkedok Panti Pijat

Batam-Ratusan panti pijat tak berizin marak di Batam. Ditengarai, panti pijat sudah lama beralih funsi menjadi tempat prostitusi terselubung yang mempekerjakan anak di bawah umur. Melihat kondisi ini Pemerintah Kota (Pemko) Batam gerah.
 
"Di wilayah Lubukbaja ada sekitar 50 tempat yang izinnya habis," ungkap anggota DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husen,  Jumat (3/4).
 
DPRD, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP), serta aparat kemanan kata dia sudah melakukan rapat terkait teknis pelaksanaan razia nantinya. "Dalam waktu dekat akan kami gelar razia," ungkap Politisi Partai Gerindra ini. 
 
Panti pijat yang menyalahi aturan, mempekerjakan anak di bawah umur serta menyediakan prostitusi akan direkomendasikan untuk ditutup. "Tak boleh lagi memperpanjang ataupun mengajukan izin usaha yang sama. Kalau melanggar hukum akan diproses pihak keamanan," kata Harmidi.
 
Kepala BPM PTSP, Gustian Riau membenarkan rencana razia panti pijat di seluruh wilayah Kota Batam. Mulai dari pengecekan perizinan serta pelaksanaan usahanya, apakah menyalahi ketentuan atau tidak. "Segera akan kami lakukan razia, bersama tim kemanan termasuk DPRD Kota Batam," kata Gustian Riau seperti dilansir batampos. 
 
Gustian mengatakan, pihaknya tak akan mentoleransi pengusaha yang menyalahi ketentuan. "Kalau kesalahan administrasi kita berikan sanksi administrasi. Mulai dari penutupan hingga black list perizinan. Bila kesalahannya melanggar hukum, dilakukan proses hukum," katanya lagi. (rep05)