Hukum

KPK sebut putusan gugatan Komjen Budi rusak tatanan hukum

Keputusan Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan tentang penetapan tersangka telah membawa dampak luas. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak kalah menyatakan keputusan itu ikut menggoyahkan tatanan hukum selama ini dibangun.

Menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, pihaknya belum punya cara lagi buat melawan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya kasasi mereka atas putusan gugatan Komjen Budi. Tetapi menurut dia, jelas keputusan itu membawa pengaruh buruk, seolah menjungkirbalikkan logika hukum selama ini.

"Yang menjadi perhatian sekarang itu kecelakan hukum itu. Lembaga praperadilan juga dicederai. Kita akan mempelajari lebih mendalam," kata Zulkarnain kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2).

Zulkarnain tidak berani menjanjikan macam-macam terkait langkah hukum KPK. Dia menyatakan Komisi saat ini memilih sikap bertahan dari serangan ketimbang salah langkah mengambil keputusan.

"Nanti kita akan lihat dulu. Kita hormati proses hukum, tentu kita inginkan hukum kita berjalan baik sehingga rasa keadilan melalui hukum publik. Dan ini hukum publik yang vital, bukan hanya sekedar normatif-normatif," ujar Zulkarnain. (cr01/mdc)