Hukum

Rusli Zainal Bersaksi untuk Mantan Ajudannya

Pekanbaru-Sidang kasus kesaksian palsu dengan terdakwa Said Faisal kembali digelar, Kamis (22/5). Kali ini JPU menghadirkan mantan Gubernur Riau M Rusli Zainal saksi Azizah Nasrul, karyawan Bank Mandiri ini.
 
Keduanya dimintai keterangan (konfrontir) terkait penerimaan uang suap yang diberikan para kontraktor pembangunan stadion lapangan venue menembak penyelenggaraan PON.
 
Dalam kesaksian Rusli Zainal ini, tampak terlihat Septina Primawati Rusli, istri Rusli Zainal yang datang bersama ibunya. 
Rusli Zainal, terpidana 14 tahun penjara, dalam perkara korupsi izin kehutanan dan suap revisi perda Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau. 
 
Setelah kedua saksi diambil sumpah oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta SH. Sebelumnya JPU KPK, Riyono SH, mempersilakan saksi Azizah Nasrul untuk menjelaskan deskripsi kesaksiannya. 
 
Seperti diketahui, Said Faisal didakwa JPU telah melakukan kebohongan dan memberikan keterangan atau memberikan kesaksian palsu pada konferensi Rusli Zainal serta terdakwa korupsi suap PON Riau lainnya. Ia dijerat dengan Pasal 12 jo Pasal 15, Pasal 22 Jo Pasal 35 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 56 KUHPidana. (rep05/mtc)