Hukum

Ya Ampun, Siswi SMP Ini Dipaksa Mesum Lalu Direkam

Bangka-Tiga pemuda memaksa seorang siswi SMP di Provinsi Bangka Belitung yang baru berusia 14 tahun untuk berhubungan badan. Pelaku juga sempat merekam adegan panas tersebut dan mengancam membunuh korban jika menceritakan kejadian itu.
 
Pelaku yakni Dodi dan Rahmat, warga Batu Berdaun, Sungailiat, Bangka, serta Ahen, warga Parit Satu Keudai, Sungailiat. Mereka ditangkap Tim Buser Polres Bangka di rumah masing-masing, kemarin.
 
Aksi pemerkosaan itu digelar di sebuah bangunan rumah di kawasan Pantai Batu Berdaun pada Februari 2014, saat korban dan salah satu teman prianya hendak berlibur ke Pantai Batu Berdaun.
 
Di pantai tersebut, Dodi datang dan menuduh korban berbuat mesum dengan teman prianya. Korban membantah.
 
Kemudian, Dodi, Rahmat dan Ahen, langsung membawa korban dan teman prianya ke sebuah rumah kosong. Di tempat tersebut, korban dipaksa berhubungan badan dengan teman prianya. Pelaku merekam adegan itu.
 
Setelah adegan korban dengan rekannya selesai, Ahen menarik korban ke dalam kamar mandi dan memaksa korban untuk melayani napsu bejatnya.
 
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pelaku, saat ini sudah ditahan di Mapolres Bangka. (rep05)