Hukum

Terdakwa Korupsi Siak Dituntut Dua Tahun Penjara

Pekanbaru - Agus Salim, terdakwa kasus korupsi pembibitan dan pembinaan atlet sepak takraw di Kabupaten Siak, Riau, dituntut dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
 
         Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emri Kurniawan dan Roy Charles  di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis siang.
 
         Agus yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh JPU.
 
         "Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp310 juta, sementara itu sisanya dibayarkan oleh terdakwa Izhar Safawi yang diadili secara terpisah," kata JPU Emri.
 
         Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim JPL Tobing memberikan waktu kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi pada Kamis (29/1) mendatang.
 
         Berdasark audit BPKP, Agus Salim bersama tersangka Izhar Syafawi dan Defrizon (split) telah merugikan negara sebesar Rp578.945.676.
 
         Agus Salim selaku PPTK tidak menggunakan anggaran yang telah disediakan Pemkab Siak sebesar Rp1.5 miliar untuk kegiatan pembibitan dan pembinaan olahraga sepak takraw di Dispora Siak sebagaimana mestinya.
 
         Dana pembibitan dan pembinaan yang diperuntukan tidak sepenuhnya diberikan terdakwa kepada atlet, pelatih serta pihaknya lainnya.
 
         Pada sidang yang digelar sebelumnya, sebanyak empat atlet dan tiga pelatih yang dihadirkan sebagai saksi semakin memperjelas kesalahan yang dilakukan terdakwa.
 
         Atlet sepak takraw Siak ini sebanyak 16 orang dan lima orang pelatih. Sebelumnya mereka sempat mengikuti kejuaraan nasional di Sulawesi Tenggara namun kemudian tidak ada prestasi yang diraih. (cr01/ant)