Hukum

Korban Feri Sewol: 33 Tewas, 269 Masih Hilang

Seoul-Sebanyak 33 orang dinyatakan tewas dan 269 masih hilang akibat tenggelamnya kapal feri Sewol di Lepas pantai selatan Korea Selatan, Rabu (16/4/2014) lalu,
 
Jumlah tersebut disampaikan pihak berwenang Korsel pada Sabtu (19/4/2014) setelah menemukan satu lagi mayat yang diduga berasal dari tenggelamnya kapal Sewol.
Penjaga Pantai Korea mengatakan, para tim penyelamat menemukan lagi satu mayat. Dengan dmeikian, jumlah korban tewas menjadi 33 orang. Diperkirakan jumlah korban tewas akan terus bertambah.
 
Upaya penyelamatan dan pencarian berlanjut sampai hari keempat sejak Sewol tenggelam di lepas pantai barat daya Korea Selatan pada hari Rabu lalu (16/4/2014). Kapal berangkat dari Incheon pada hari Selasa malam (15/4/2014) membawa 476 penumpang, dan mengirim sinyal bahaya pada pukul 08.58 hari Rabu pagi. Sebagian besar penumpang adalah siswa SMK yang sedabg dakan perjalanan wisata ke Pulau Jeju.
 
Sementara itu, Kapten kapal telah ditahan pihak berwajib Korsel. Menurut kantor berita Yonhap, kapten Lee Joon-seok menghadapi sejumlah tuntutan, termasuk di antaranya mengabaikan tugas dan melanggar hukum maritim. Terkait hal tersebut, pengadilan lokal telah memerintahkan untuk menahan sang kapten dan dua awak kapal lainnya.
 
Lee yang sempat diwawancarai wartawan mengatakan penyesalannya atas jatuhnya korban. "Saya benar-benar minta maaf dan sangat malu. Saya tidak tahu harus mengatakan apa," katanya.
 
Hasil penyelidikan diketahui bahwa pengendali nahkoda kapal saat kejadian berlangsung adalah karyawan senior, bukan sang kapten.
 
Saat ini, fokus penyelidikan adalah apa yang menyebabkan kapal dalam kondisi miring tajam. Sejumalh pengamat mempercayai, kemiringan tersebut dapat dipicu oleh pembelokan yang terlalu tajam sehingga membuat kapal tidak stabil. Sejumlah pendapat lainnya adalah kapal menabrak batu karang. (rep05)