Kejari Diminta Tuntaskan Perkara di Disdik.
BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di minta untuk menuntaskan perkara di Dinas Pendidikan (Disdik) Rohil yang di tangani saat ini. Karna masyarakat sangat menanti hasil dugaan perkara yang telah merugikan uang negara. Apa lagi sudah ada penetapan tersangka dalam kasus tesebut.
"Seharusnya tidak perlu Kejari Bagansiapiapi memperlama kasus dugaan korupsi di disdik ini, apa lagi tersangka dalam perkara ini sudah di tetapkan. Untuk itu, kita meminta Kejaksaan Bagansiapiapi untuk segera menuntaskan dengan melimpahkan perkaranya ke pengadilan,"ujar Dirsus Rohil, LSM Investigasi Penyalahgunaan Uang Negara RI, Rudi H Fasa, Minggu (14/12) di Bagansiapiapi.
Menurutnya, Dalam kasus ini Kejari sudah banyak memeriksa dan memanggil saksi yang terkait dalam perkara tersebut, sehingga tidak ada alasan kejaksaan untuk memperlambat dan memperlama perkara yang telah merugikan uang negara ini. Apa lagi saksi dalam perkara ini terbilang proaktif.
"Masyarakat menanti penanganan perkara ini, apa lagi perkara yang di tangani kejari saat ini cukup banyak. Kalau tidak di selesaikan satu pesatu di takutkan tidak akan selesai bahkan terbilang jalan di tempat. Untuk itu, kita sangat menanti perkara tersebut di selesaikan,"tegas Rudi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pustaka dan dua Ruang Kelas Belajar (RKB) dua lantai SMA I Kubu, tahun 2013.
"Kami tetapkan PPTK, Ma, Direktur CV Sri Kuala, Ak dan konsultan pengawas Aa sebagai tersangka. Penyidik menyakini layak ditingkatkan ke penyidikan dan ditemukan 2 alat bukti," kata Plt Kajari Bagansiapiapi Gunadi, SH, MH didampingi Kasi Intel Rifqi, SH dan Kasi Pidsus Rully Afandi, SH, MH di kantor Kejaksaan Bagansiapiapi, Kamis (30/10) lalu.
Menurutnya, pihak penyidik telah menetapkan status tersangka sejak tanggal 23 Oktober 2013, lalu. Kini kasus penyidikanya berlanjut menghitung adanya unsur melawan hukum dan kerugian negara.
"Penetapan status tersangka setelah dilakukan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan, yakni bendaha pengeluaran, kabag keuangan scara umum, bendhara disdik. Mereka kooperatif untuk memberikan keterangan," jelasnya.
Gunadi menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi para tersangka disangkan pasal Undang-Undang 31 revisi Undang-undang 20, pasal (2) dan (3) tentang tindak pidana korupsi.
"Kalau ancaman hukuman pasal (2) minimal 4 sampai 18 tahun, sedangkan pasal (3) minimal 1 tahun. Saat ini penyidik masih turun kelapangan untuk melakukan perhitungan sekaligus menunggu data perhitungan dari BPK," ungkapnya.
Setelah data lapangan, lanjutnya, baru dilakukan audit, dan melakukan pemeriksaan, penahanan tersangka. Gunadi menambahkan, awal proses penyidikan kasus dugaan korupsi dari laporan masyarakat. Selanjutnya dilakukan pengecekan kelapangan dan hasilnya proyek tidak selesai.
"Tidak tertutup kemungkinan mantan kadisdik juga, makanya kasus ini ditelaah dahulu karena nanti bisa mengarah ketersangka lain jika unsurnya terpenuhi," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan proyek pembangunan gedung pustaka dan ruang belajar tahun 2013, dianggarakan Rp1.008.900.000, namun sampai saat ini proyek tak rampung, terhenti dengan progres sekitar 76 persen dengan dua kali termin dengan nilai total pembayaran Rp766.764.000.(anto)
Tulis Komentar