Hukum

Adnan Buyung Nasution: Bubarkan Saja KPK

Jakarta-Ketua tim pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, memprotes Komisi Pemberantasan Korupsi yang menghukum kliennya karena melayangkan surat protes kepada Kepala Rumah Tahanan lembaga antirasuah itu.
 
Buyung pun ingin KPK dibubarkan saja bila tak segera membenahi perlakuan terhadap para tahanannya. "Saya kira cara KPK ini mesti diperbaiki. Kalau terus begini, bubarkan saja KPK," kata Buyung di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 26 November 2014. Namun, dia menyadari banyak masyarakat yang mendukung KPK.
 
Paling tidak, kata Buyung, pemerintahan Joko Widodo membentuk dewan atau badan pengawas KPK. "KPK bukan malaikat, jangan lupa. Mereka manusia juga, bisa salah," ujarnya. Protes Buyung itu merespons sanksi KPK terhadap Anas yang tak boleh menerima kunjungan dari keluarga selama sebulan.
 
Sanksi tersebut berlaku sejak 12 November hingga 12 Desember 2014. Selain Anas, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, pengusaha asal Riau Gulat Medali Emas Manurung, dan bos PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala juga mendapat sanksi serupa. 
 
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan sanksi itu diberikan karena Anas dan tiga orang lainnya memprotes aturan rumah tahanan KPK. Menurut dia, dalam surat itu dianggap ada unsur menghina dan menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas. "Sesuai aturan Menteri Hukum dan HAM, masuk kategori pelanggaran berat." 
 
Menurut Buyung, surat tersebut tidak berisi penghinaan terhadap Kepala Rutan. "Itu bohong," kata dia. Dia mengatakan surat itu berisi protes terhadap pelayanan di rutan KPK. Antara lain larangan tidak boleh membawa lebih dari lima buku, pelarangan untuk berolahraga, dan membawa berkas pemeriksaan.
 
Buyung pun menantang lembaga antirasuah itu untuk membuka surat tersebut ke masyarakat. "Surat itu mewakili seluruh penghuni rutan KPK," ujarnya.  (rep05)