Hukum

Meski Patuh, Pembunuh Ade Sara Tetap Terancam Hukuman Mati

Dua pelaku pembunuhan Ade Sara Angelina dianggap patuh sejak awal pemeriksaan hingga kini. Keduanya mengakui perbuatan mereka. Pasangan kekasih ini juga dinilai dapat memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan ini sedalam-dalamnya tanpa berbelit-belit.
 
"Kedua pelaku, Hafidt dan Syifa kami nilai jujur. Tidak ada perkataan mereka yang bertentangan," ujar AKP Siswo, Humas Polresta Bekasi, Selasa (11/3). 
 
Siswo mengatakan, selama proses pemeriksaan keduanya dinilai bersifat kooperatif. Keterangan dari keduanya yang sama dan tidak berbelit-belit menunjukkan mereka tidak berbohong. Pengacara kedua pelaku, Bustami, mengatakan pengurangan hukuman bagi mereka dimungkinkan dengan adanya sikap baik mereka.
 
Sikap baik kedua pelaku dari awal proses pemeriksaan akan menjadi pertimbangan hakim nantinya untuk mengurangi hukuman mereka. "Mereka itu sangat jujur dalam memberi keterangan dan mereka juga bersikap baik tidak pernah melawan," ujar Bustami.
 
Selain kelakuan baik kedua pelaku, pengacara juga berusaha agar mereka tidak dijerat dengan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Hal ini terkait dengan tidak sepenuhnya niat dan perencanaan mereka untuk membunuh Ade Sara. "Kita bisa lihat dari senjata yang digunakan pelaku. Itu hanya barang-barang yang sudah ada bukan khusus dipersiapkan," ujar Bustami.
 
Senjata yang dimaksud selain kertas tisu --yang akhirnya membuat korban kehabisan napas-- adalah alat kejut listrik bervoltase 3.800. Alat kejut listrik ini diketahui milik Hafidt yang memang disimpan di mobilnya untuk berjaga-jaga dari perampokan karena pernah dirampok. "Alat kejut listrik itu memang sudah lama di mobilnya untuk Hafidt jaga-jaga, bukan dibawa buat membunuh orang," ujar Bustami.
 
Meski demikian, Hafidt dan Assyifa tetap akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini berisi ancaman hukuman maksimal mati. Hal ini seperti yang telah dikatakan oleh pihak Polresta Kota Bekasi. "Jika sudah ada rencana tetap kita jerat dengan pasal itu, selanjutnya akan mengacu pada pertimbangan hakim di persidangan," ujarnya.(Rep01)