Hukum

Kapitra Akui Azlani Agus Temperamental

Kuasa Hukum Azlaini Agus, Kapitra Ampera bersama kleinnya keluar ruanganya Polresta Pekanbaru. (rep1)
PEKANBARU - Kuasa hukum Azlaini Agus, Kapitra Ampera mengakui kliennya memang memiliki sikap temperamental atau mudah emosi. "Memang iya (temperamental), tapi hal itu bukan berati klien saya melakukan penamparan terhadap Yana," ungkapnya, Selasa (03/12/2013) kepada sejumlah wartawan.
 
Namun demikian, Kapitra menyayangkan keputusan Ombudsman yang menonaktifkan Azlaini, karena kliennya hingga kini dalam kasus ini masih sebatas saksi. "Seharusnya mereka (Ombudsman) menunggu hasil penyelidikan Polresta Pekanbaru. Kan ada azas praduga tak bersalah, dan itu tidak dipikirkan oleh mereka," ungkapnya.
 
Azlaini merasa dirugikan dengan oleh Ombudsman yang telah menonaktifkan dirinya. "Sampai sekarang keputusan itu masih belum dapat saya terima," ungkapnya.
 
Sebelumnya, setelah Azlaini dinonaktifkan, Majelis Kehormatan Ombudsman merekomendasikan sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan untuk wanita 61 tahun tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Azlaini disebut telah melanggar kode etik lembaga.
 
"Majelis merekomendasikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Azlaini Agus," kata Ketua Majelis Kehormatan Ombudsman, Masdar F Masudi di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013) lalu. 
 
Rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan atas dugaan penamparan yang dilakukan Azlaini terhadap Yana. Setelah melakukan berbagai pemeriksaan dan meminta keterangan saksi serta alat bukti lainnya, Majelis Kehormatan menilai adanya pelanggaran kode etik di dalam Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011, yaitu melanggar prinsip saling menghargai, prinsip keteladanan dan prinsip profesionalitas, yang dilakukan oleh Azlaini Agus.
 
"Kami menilai Azlaini telah melakukan penamparan terhadap Yana. Meskipun Azlaini tidak mengakui perbuatan itu, namun dari keterangan saksi di bawah sumpah, Majelis menilai, penamparan itu terjadi," ujar Masdar.
 
Ia juga mengatakan, rekomendasi pemecatan Azlaini yang dikeluarkan Majelis Kehormatan diperkuat dengan hasil visum yang dijelaskan Polresta Pekanbaru yang menangani kasus tersebut. (rep1)