4 Sudah Diekskusi

Tahun Ini Kejaksaan akan Hukum Mati 10 Terpidana

Jaksa Agung Basrief Arief

JAKARTA-Kejaksaan Agung pada tahun ini berencana melakukan eksekusi terhadap 10 terpidana mati. Jumat (17/5) pukul 00.00 WIB lalu, tiga terpidana mati telah dieksekusi. Sebelumnya satu terpidana mati juga sudah dieksekusi.

Tiga terpidana mati yang dieksekusi Jumat dini hari adalah Jurit, Ibrahim, dan Suryadi, sedangkan satu terpidana mati yang sudah lebih dulu dieksekusi adalah Adami Wilson.

Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, tidak bersedia menyebutkan kapan eksekusi mati berikutnya akan dilakukan. "Eksekusi mati tidak bisa dipertontonkan," tepis dia.

Konfirmasi mengenai eksekusi tiga terpidana mati di Nusakambangan, Jawa Tengah, disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Mahfud Manan. "Eksekusi dilakukan pada pukul 00.00 WIB," ujar Manan.

Suryadi adalah terpidana mati dalam kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991. Sementara itu, Jurit dan Ibrahim terlibat perkara pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 2003. Adapun eksekusi Wilson, gembong narkoba yang ditangkap kepolisian sebagai pengedar dan pemilik 50 gram heroin pada 2003, telah dilaksanakan Rabu (14/3) silam. (rep05)