Pilihan
Indonesia Jadi Tim Underdog yang Belum terkalahkan di Kualifikasi Piala Dunia
BI Sebut Riau Jadi Magnet Investor di Dalam dan Luar Negeri
Mimpi Dapat Uang Banyak? Ternyata tak Selalu Melambangkan Keberuntungan
Sejumlah Wilayah Riau Masih Diguyur Hujan Disertai Petir
Putra Terbaik Riau Terpilih Jadi Delegasi Peserta MTQ di Jerman

Tahun Ini Kejaksaan akan Hukum Mati 10 Terpidana

JAKARTA-Kejaksaan Agung pada tahun ini berencana melakukan eksekusi terhadap 10 terpidana mati. Jumat (17/5) pukul 00.00 WIB lalu, tiga terpidana mati telah dieksekusi. Sebelumnya satu terpidana mati juga sudah dieksekusi.
Tiga terpidana mati yang dieksekusi Jumat dini hari adalah Jurit, Ibrahim, dan Suryadi, sedangkan satu terpidana mati yang sudah lebih dulu dieksekusi adalah Adami Wilson.
Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, tidak bersedia menyebutkan kapan eksekusi mati berikutnya akan dilakukan. "Eksekusi mati tidak bisa dipertontonkan," tepis dia.
Konfirmasi mengenai eksekusi tiga terpidana mati di Nusakambangan, Jawa Tengah, disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Mahfud Manan. "Eksekusi dilakukan pada pukul 00.00 WIB," ujar Manan.
Suryadi adalah terpidana mati dalam kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991. Sementara itu, Jurit dan Ibrahim terlibat perkara pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 2003. Adapun eksekusi Wilson, gembong narkoba yang ditangkap kepolisian sebagai pengedar dan pemilik 50 gram heroin pada 2003, telah dilaksanakan Rabu (14/3) silam. (rep05)
- Bocah 6 Tahun Korban Pelecehan Didiagnosa Terkena Herpes
- Jaksa Agung: Eksekusi Mati Tahap III akan Ditunda
- Para ABG Korban Pencabulan Anggota DPRD Itu Dibayar Rp2 Juta
- Lecehkan Bendera RI, Imigrasi Dumai Cekal WN Malaysia
- Kejari Rohul Buru Terpidana Pembunuh Istri
- SKK Migas Enggan Komentari Demo di Disnaker
Tulis Komentar