Hukum

KPK Disarankan Pakai Translator Periksa Gubri

PEKANBARU-Karena kerap menggunakan dialek dan bahasa daerah, Gubernur Riau (Gubri) Annas Maamun dalam bertutur disebut sulit dipahami sebagian pihak. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan menggunaan jasa translator (penerjemah) saat memeriksa Gubernur non aktif ini.

Demikian diusulkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) kepada penyidik KPK. Sebab, kasus suap lahan yang menjerat Gubri adalah kasus besar yang butuh kejelasan keterangan darinya. Maka akan sangat membantu bagi penyidik bila memahami dengan baik keterangan dari Gubri Annas.

"Saya rasa KPK sangat baik dalam melakukan penyidikan terhadap para tersangka korupsi. Namun jika itu (translator) dibutuhkan kenapa tidak," kata Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan di Pekanbaru, Senin.

Gubernur Riau Annas Maamun yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap alih fungsi lahan serta suap lelang proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2014 menurut catatan memiliki gaya bahasa yang sulit dimengerti masyarakat umum.

Annas Maamun kerap menggunakan gaya bahasa daerah saat berkomunikasi dengan rekanan maupun masyarakat sehingga artikulasinya menjadi sulit dicerna.

Kalau mendatangkan translator dianggap penting dan jika demi maksimalnya penyidikan, menurut Riko sebainya hal itu dilakukan oleh KPK. Karena kasus yang saat ini sedang ditangani menurut dia merupakan kasus yang besar dan dia meyakini tidak dilakukan oleh pelaku tunggal.

Tim penyidik KPK sebelumnya menangkap tangan Gubernur Riau bersama rekannya seorang pengusaha perkebunan, Gulat Medali Emas Manurung di salah satu rumah pada kawasan elite, Cibubur, Jakarta.

Bersama Annas Maamun dan Gulat, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp3 miliar berbentuk dolar Singapura dan rupiah.

Setelah 24 jam pemeriksaan, penyisik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka terkait izin alih fungsi lahan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pejabat daerah dan pengusaha lainnya dalam perkara tersebut. (cr01/ant)