Hukum

Guntur Bumi Ngotot Pengobatannya Bukan Menipu

Jakarta-Dalam pemeriksaan polisi, Ustaz Guntur Bumi yang memiliki nama asli Muhamad Susilo Wibowo (32) membantah praktik pengobatan di kliniknya merupakan bentuk penipuan. Guntur juga membantah pengobatan ala dirinya menyimpang seperti yang diungkapkan korban.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan bantahan tersangka Guntur kepada penyidik boleh saja diutarakan. Namun katanya semua bukti dan keterangan yang ada di polisi menunjukkan ada praktik penipuan dibalik praktik pengobatan Guntur di klinik pengobatan di rumahnya di Bintaro.
 
"Dalam hal ini, bantahan itu biasa. Namun, penyidik memproses berdasarkan alat bukti," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/5/2014).
Menurutnya dalam pemeriksaan terhadap Guntur, penyidik menanyakan seputar cara praktik pengobatan yang dilakukan Guntur di kliniknya.
 
"Mulai dari bagaimana dia membuka praktik, cara pengobatannya, dan bagaimana dia melakukannya hingga menipu pasiennya," tutur Rikwanto.
Menurutnya, yang diakui Guntur hanyalah ia mengakui semua pelapor adalah pernah menjadi pasiennya.
 
"GB mengakui memang mereka yang datang untuk berobat," katanya.
 
Rikwanto menjelaskan, sesuai Undang-undang masa penahanan Guntur adalah 20 hari.
 
Namun bila memang pemberkasan belum rampung dan masih membutuhkan pemeriksaan, maka masa penahanan bisa ditambah hingga 40 hari. "Lalu bisa ditambah sekali lagi selama 40 hari," ujarnya. (rep05)