Hukum

Bapak Ini 30 Kali Perkosa Putri Tirinya

MALANG - Seorang bapak di Malang, Jawa Timur, tega merudapaksa anak tirinya yang masih remaja. Tidak mendapat ‘jatah’ dari istri, jadi alasan pria tersebut merenggut kehormatan korban.
 
Pelaku berinisial SL kini mendekam di Polres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditangkap setelah, ibu korban mengadukan peristiwa pilu itu ke kantor polisi.
 
Hasil penyelidikan polisi, SL mengancam akan membunuh korban jika menolak diajak berhubungan badan. Perbuatan bejat pelaku pun sudah berlangsung lama, sejak korban duduk di kelas V SD.
 
“Ada sekitar 30 kali. Sekarang dia duduk di bangku SMP,” ujar SL di kantor polisi, Rabu (8/10/2014).
 
Dia mengaku tergiur kemolekan tubuh korban, setelah tak sengaja melihat anak tirinya mandi. Awalnya ia hanya meraba-raba tubuh korban, namun berujung hubungan badan.
 
Atas perbuatannya, SL diganjar dengan Pasal 81-82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rep01/ozc)