Polisi Tangkap Tersangka Baru

Tersangka CB GSK-BB Terus Bertambah

 

BUKIT BATU - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan lagi satu tersangka baru beinisial RP (55), dalam  kasus perambahan hutan secara liar atau ilegal logging di kawasan hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Kamis (7/11). Dengan penambahan ini, maka sudah 6 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
 
Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo, Kamis (7/11/2013), melalui Kasat Reskrim AKP Dody Harza.  Dikatakannya saat ini RP ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya bukti-bukti yang memberatkan RP. "Saat ini kita masih terus melakukan pengejaran terhadap dugaan tersangka lainnya yang terlibat dengan kasus ini. Karena dalam kasus ini rangkaiannya sangat banyak tidak melibatkan satu atau dua orang, melainkan lebih. Tersangkanya juga berada di tempat yang berbeda-beda," ujar Kasat Reskrim.
 
Kasat Reskrim juga menegaskan, tersangka lainnya akan terus bertambah seiring dengan pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka yang saat ini diperiksa di Polres Bengkalis. Dia  pun tidak akan pandang bulu, siapa yang terlibat dalam permaslahan CB GSK-BB akan menerima sanksinya. "Nanti akan ada lagi tersangka lain. Anggota dilapangan masih melakukan pengejaran. Kita juga tetap konsen sesuai dengan perintah dan instruksi dari Kapolres Bengkalis dan Kapolda Riau," tegas Kasat.
 
Menurut Kasat, kasus ini akan terus dikembangkan. Karena bukti-bukti yang ada sudah jelas, baik dari pengakuan tersangka mau pun bukti administrasi lainnya. Dirinya mengharapkan hutan yang sudah gundul di CB GSK-BB dapat dilakukan reboisasi kembali.
 
"Hutan yang gundul memang perlu reboisasi. Untuk itu dinas terkait harus memperhatikan hal itu. Karena bagaimana pun juga permasalahan hutan ini, bukan lagi masalah lokal bahkan sudah nasional dan dunia. Karena CB GSK-BB secara internasional sebagai salah satu Cagar Biosfer yang dilindungi oleh dunia internasional. Untuk itu mari kita jaga, bukan untuk dirusak," tutup Kasat. (rep1)