BAGANSIAPIAPI - Para Pegawai Negeri Sipi (PNS) Kabupaten (Rokan Hilir) di larang untuk melakukan berpergian keluar kota tanpa se izin Bupati atau wakil Bupati. Apa bila tetap berpergian maka para PNS di kenakan sangsi yang tegas. Hal ini di lakukan dalam penerapan kedisiplinan para PNS.
Demikian di tegaskan Wakil Bupati Rohil, Erianda, SE, baru-baru ini di Bagansiapiapi. Menurutnya, selama ini para PNS suka melakukan keluyuran di dalam kota maupun di luar kota tanpa seijin dari Bupati H Suyatno dan Wabup Rohil Erianda S,"Banyak saja alasan para pegawai buat bisa berpergian keluyuran keluar kota dan keluar daerah. Maka kita larang untuk tidak melakukan berpergian tanpa ke izin Bupati dan Wabup,"tegas Erianda.
Menurutnya, Larangan ini, juga akan berlaku kepada pejabat kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD),"Kepada seluruh pegawai, apa lagi kepala SKPD saya ingatkan tidak dibenarkan keluar daerah. Kalau akan pergi keluar daerah harus ada ijin. Misal kepala SKPD mau ke luar daerah, bisa minta ijin dulu ke Bupati Pak Suyatno, atau kalau Pak Bupati tidak ada bisa minta ijin ke saya,"terang Wabup Erianda SE, saat sidang paripurna.
Kepada kepala SKPD, harap Wabup Erianda, larangan keluar daerah hendaknya juga disampaikan kepada para stafnya. Jangan pula, tuturnya, ada staf pergi keluyuran keluar daerah ternyata tanpa seijin kepala SKPD bersangkutan. Hal ini, jelas Erianda, perlu ditegaskan kepada staf guna menghindari hal-hal yang kemungkinan bisa terjadi.
"Gunanya menyampaikan kepada kami kalau mau pergi keluar daerah, agar jika terjadi sesuatu yang tidak diingini kita bisa tau. Apa lagi bagi mereka yang pergi keluar daerah tanpa ijin bisa mendapat sangsi. Kita tidak ingin pegawai keluar daerah semaunya tanpa ijin. Mohon ini dicermati dan terimakasih,"timpal Erianda SE.(anto)