JAKARTA-Kriminolog dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian atau STIP, Reza Indragiri Amriel, menilai musisi Ahmad Dhani harus bertanggung jawab karena mengizinkan anaknya, El Jalaluddin Rumi, melakukan sparring partner melawan pengacara, Farhat Abbas.
"Surat izin Ahmad Dhani bisa menjadi barang bukti pelanggaran UU Perlindungan Anak," kata Reza kepada wartawan pada Jumat (29/11/2013) siang.
Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dalam pelibatan peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. Adapun Pasal 26 mengatur kewajiban dan tanggung jawab orangtua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
"Di dalam UU juga tertulis, kalau yang melakukan pelanggaran itu keluarga sendiri, maka dikenakan pemberatan hukuman," ujar dia.
Reza mempertanyakan alasan Dhani mengizinkan putra keduanya dengan mantan istri, Maia Estianty, itu untuk melakukan kekerasan, meski dalam bentuk olahraga. Ia mengatakan, seharusnya Dhani memberikan contoh yang baik kepada El untuk tidak melanjutkan perseteruan antara putranya dan Farhat.
"Bukannya didik anak untuk memerangi Farhat dengan cara elegan, tapi itu malah menjadikan anak sebagai amunisi permusuhan dirinya," kata Reza.
Dua putra Dhani kesal dengan sikap Farhat, yang kerap menyudutkan Dhani terkait kasus kecelakaan mobil yang dikemudikan oleh AQJ, putra ketiga Dhani. "Dia (Farhat) sudah ngejekin ayah kita. Karena ayah kita kan yang membesarkan kita, jadi kalau ada yang berani ngatain ayah, mendingan langsung datangin kita," ujar Ahmad Al Gazali atau Al, putra pertama Dhani dalam wawancara di Studio Hanggar, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 21 November 2013.
Al dan El pun menantang Farhat untuk naik ke ring tinju. Mereka menyilakan Farhat memilih siapa yang akan menjadi lawan Farhat. El telah melayangkan surat izin kepada Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) untuk menyelenggarakan sparring partner melawan Farhat di sasana tinju Amfibi Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11/2013). Surat itu atas sepengetahuan Dhani.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta aparat penegak hukum membatalkan rencana tinju tersebut. Sementara itu, pengurus Pertina DKI Jakarta tidak akan memberikan izin kepada El untuk melawan Farhat di ring tinju. (rep05)