Hukum

Kasus Ketua BPK Rugikan Negara Rp 375 Miliar

Jakarta-Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Hadi, yang hari ini masih menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dianggap telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 370 miliar.
 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Ketika itu, BCA mengajukan keberatan pajak atas non-performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut. Atas perbuatan ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 375 miliar.
 
"Dalam ekspose, terpenuhi setidak-tidaknya terdapat unsur kerugian negara sebesar 375 miliar," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (21/4/2014).
 
Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (rep05)