PEKANBARU - Polda Riau akan memanggil Direktur PT Barito Riau Jaya (BRJ), EN untuk diperiksa dalam kasus kredit fiktif PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Pekanbaru. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga pejabat BNI Cabang Pekanbaru sebagai tersangka. Ketiganya berinisial, CM, DS dan AY.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Yohannes Widodo melalui Kasubdit II, AKBP Hadi Wicaksono SIK mengatakan, saat ini EN berada di luar kota. "Bersangkutan akan kita panggil untuk diperiksa. Saat ini dia ke Jakarta untuk suatu urusan tapi kita tak tahu apa," ujar Hadi, Selasa (24/9/2013).
Kasus berawal dari kredit yang diajukan PT BRJ ke BNI 46 dengan agunan kebun sawit seluas 1.004 hektar. Dengan agunan itu, BNI mencairkan kredit sebesar Rp40 miliar untuk bisnis kebun sawit. "Kita masih menunggu audit dari Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI agar kasus ini tuntas," ucap Hadi.
Namun belakangan diketahui, ternyata surat tanahnya fiktif. Malah sebagian lahan yang diklaim justru milik masyarakat. Anehnya, pihak BNI dengan mudahnya mengabulkan kredit tersebut, tanpa melihat ke lapangan lahan yang dijadikan agunan. Sejauh ini, pihak kreditur belum ditetapkan sebagai tersangka. (rep1)