PEKANBARU - Komisi IV DPR RI meminta untuk mencabut izin perusahaan yang terlibat kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau. Desakkan dilayangkan kepada Pemerintah Provinsi Riau ketika Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke bumi lancang kuning, Senin (15/7) terkait Karhutla
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi IV DPR RI, Mochammad Romahurmuziy, usai melakukan pertemuan dengan Pemprov Riau dihadiri Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit. "Kunjungan kita kali ini tidak dalam bentuk pengawasan pemadaman api itu sendiri, karena itu merupakan wilayah dalam pengawasan eksekutif yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Tetapi kita meminta Pemprov Riau mencabut izin perusahaan lokal maupun asing yang terlibat kasus Karhutla," paparnya.
Tindakan untuk mencabut izin bagi perusahaan pembakar lahan ini, lanjut Roma, sebagai upaya pembelajaran maupun sanksi tegas yang diberikan pemerintah. Selain itu, adanya indikasi perusahaan itu berulang kali melakukan pembakaran lahan di wilayah konsesinya.
"Karena ada perusahaan tahun 2003 lalu terbukti melakukan pembakaran dan sekarang kembali terjadi di wilayah yang sama, dari konsesi perusahaan itu. Untuk itu, kita tidak tertutup memberikan rekomendasi pencabutan izin, kalau memang ada keterlibatan perusahaan tersebut dalam pembakaran lahan ini," tegasnya.
Terkait ada beberapa perusahaan asing yang terindikasi sebagai pelaku Karhutla, Roma mengakuinya. "Apalagi, aturan sanksi hukum tentang perusahaan pembakar hutan dan lahan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan," sebutnya.
Namun kata Roma, sebelum mengambil langkah pencabutan izin itu, tentunya perlu dipertimbangkan kepada aspek lainnya. Seperti, iklim investasi yang berpengaruh dengan pencabutan izin tersebut. "Kami dari Komisi IV tidak membedakan apakah perusahaan itu dari Singapura, Malaysia atau negara lainnya, karena yang prinsip adalah, harus ada sanksi apabila perusahaan-perusahaan tersebut, betul-betul terbukti terlibat," tukasnya
Sementara itu, Wakil Gubernur Riau juga menyebutkan komisi IV DPRD RI meninjau pada sisi penegakan hukum yang terjadi pada Karhutla yang dilakukan beberapa perusahaan. "Karena mereka berkesimpulan fenomena alam itu memang benar terjadi sejauh ini, gambut sekitar 65 persen, terjadi kebakaran dan lahan saat cuaca diatas 30 derajat celcius
Terkait dengan penegakan hukum, Wagubri mengatakan, sejauh ini penegakan hukum itu sendiri sudah berjalan, "Namun harus dititingkatkan lagi sehingga efek jera yang diberikan dapat membuat suatu kondisi kembali normal," harapnya. (rep/01)