Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung, Senin 23 Februari 2015.
Gulat dinilai terbukti telah memberikan suap kepada Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, terkait pengajuan revisi lahan hutan di Provinsi Riau.
"Menyatakan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Supriyono, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim menilai Gulat terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan primer yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis Gulat ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 4,5 tahun dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan bagi Gulat menurut Majelis Hakim adalah perbuatannya dinilai kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Selain itu, perbuatan Gulat dinilai telah mencederai tatanan birokrasi pemerintahan Indonesia dalam upaya bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Sementara itu, hal yang meringankan bagi Gulat yakni sopan selama menjalani persidangan, menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya. (rep01)