Hukum

Kasus Gubri, KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhut

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kementerian Kehutanan untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan kepada Kemenhut revisi alih fungsi hutan Riau 2014, Kamis (15/10/2014). Kasus ini menjerat Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha kelapa sawit bernama Gulat Medali Emas Manurung.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, dua pejabat Kemenhut yang dipanggil untuk diperiksa hari ini adalah Direktur Pemanfaatan Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung di Kementerian Kehutanan Bambang Supriyanto dan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan pada Ditjen Planologi Kehutanan di Kementerian Kehutanan, Masyhud.

"Diperiksa dalam melengkapi berkas tersangka AM (Annas Maamun)" ucap Priharsa.

Selain keduanya, KPK memanggil pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Riau Cecep Iskandar untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Dalam kasus ini, Annas diduga menerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung. Diduga, pemberian suap dilakukan agar status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, diubah menjadi area peruntukan lainnya.

KPK juga menetapkan Gulat sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan terpisah dengan Annas. Penetapan keduanya sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. Jika dikonversi ke dalam rupiah, jumlahnya sekitar Rp 2 miliar.

Di samping itu, KPK mengamankan uang 30.000 dollar AS dalam operasi tangkap tangan yang sama. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas mengaku bahwa uang 30.000 dollar AS ini miliknya dan bukan pemberian Gulat. (cr01/kc)