Pekanbaru - Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachaman diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus suap izin alih fungsi lahan yang menjerat Gubernur Riau Annas Maamun dan Asisten II Pemerintah Riau Wan Amir Firdaus. Keduanya diperiksa di ruang Catur Prasetya, Sekolah Polisi Negara, Pekanbaru, Senin, 27 Oktober 2014.
Pemeriksaan dikawal aparat kepolisian. Arsyadjuliandi enggan berkomentar saat ditemui pada rehat makan siang. “Nanti saja, belum selesai,” ujarnya kepada wartawan. Sedangkan Asisten II Wan Amir hanya diperiksa empat jam, hingga tengah hari.
Wan Amir mengaku dicecar pertanyaan soal kasus alih fungsi lahan di Kuantan Singingi. “Saya ditanya soal prosedur rencana tata ruang wilayah. Kawasan mana yang masuk area hutan atau bukan area hutan.” Namun Wan Amir menyatakan tidak mengetahui soal kasus suap lahan itu.
KPK telah memeriksa kasus ini selama hampir dua pekan di Pekanbaru. Lima pejabat dari Bidang Protokol Provinsi Riau serta Pejabat Arsip dan Perpustakaan diperiksa, juga mantan Kepala Dinas Kehutanan Zulkifli Yusuf dan Kepala Dinas Perkebunan Zulher. KPK juga telah memeriksa tiga karyawan perusahaan PT Citra Hokian milik Edison Marudut Siahaan, yang kini telah dicekal.
KPK menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 2 miliar terkait dengan proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Selain uang senilai Rp 2 miliar dalam pecahan Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta, tim KPK juga menemukan uang US$ 30 ribu sebagai barang bukti.
KPK juga mengenakan status tersangka terhadap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung sebagai pemberi suap. Tidak hanya soal izin lahan, KPK juga menyimpulkan uang suap digunakan sebagai ijon proyek-proyek lain di Riau. (rep01/tco)