Politik

Terancam Dibekukan, PKS Santai-santai Saja

JAKARTA-Jika Partai Keadilan Sejahtera terbukti menerima aliran dana dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), partai itu sebagai korporasi bisa dibekukan bahkan dicabut izinnya.

"Dalam Pasal 7 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 disebutkan, selain pidana denda korporasi yang terbukti bisa dibekukan hingga dicabut izin dan dibubarkan," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkung, dalam diskusi bertajuk Uang Dicari, Uang Dicuci di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (11/5).

Tama menjelaskan, korporasi yang dimaksud adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi. Bentuknya bisa yang berbadan hukum, maupun bukan berbadan hukum.

Meski korporasi tersebut tidak terlibat dalam TPPU, menurutnya Pasal 5 UU 8/2010 memberikan celah bagi pengusutan aliran dana yang diterima korporasi.

"Bagaimana uang itu masuk ke PKS, bisa ditelusuri. Kalau memang itu dana TPPU, PKS bisa didenda, dibekukan, hingga dicabut izinnya," ungkap Tama.

Dalam Pasal 7, selain dikenakan denda, korporasi juga dimungkinkan untuk dicabut izinnya, dirampas asetnya, dibubarkan, hingga diambil alih oleh negara.

Menanggapi masalah tersebut, PKS tidak terusik. "Itu masalah hukum, biar lawyer kami yang jawab. Yang jelas konsistensi PKS dalam pemberantasan korupsi bisa dilihat," kata Ketua DPP PKS,Indra, dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (11/5).

Menurut Indra, dugaan dana TPPU mengalir ke PKS baru bisa diusut berdasarkan proses hukum. Artinya, seiring berjalannya proses tersebut nanti akan terungkap. Apakah sangkaan yang ditudingkan ke PKS bisa dibuktikan. "Sejarah akan bicara, kami hargai dan dorong pelaksanaan UU TPPU, tapi KPK juga harus proporsional dalam melaksanakannya," ujarnya.

Indra menambahkan, gempuran terhadap kasus Luthfi akan menimbulkan pertanyaan bagi publik. Beberapa kasus korupsi yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum dilakukan upaya TPPU. Padahal, nilai korupsi yang dilakukan terpidana yang lainnya jauh lebih besar dibandingkan kasus Luthfi.

"Misalnya Angie (Angelina Sondakh), hasil korupsinya puluhan miliar tapi tidak disita. Ini kan menyiderai keadilan publik, UU TPPU harus diimplementasikan KPK tanpa tendensi tebang pilih," jelas anggota Komisi III DPR tersebut.(rep02)