Hukum

Jaksa: Kumpulkan Harta, Anas Ingin Jadi Presiden

Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum didakwa menerima ratusan miliar dari sejumlah proyek pemerintah. Menurut jaksa, uang itu digunakan sebagai modal menjadi Presiden RI.

"Pada 2005, terdakwa keluar dari Komisi Pemilihan Umum karena ingin tampil sebagai pemimpin nasional sebagai presiden sehingga membutuhkan kendaraan politik dan biaya yang sangat besar," kata jaksa Yudi Kristiana saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 30 Mei 2014.

Jaksa mengatakan, semenjak bergabung dengan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya, Anas memanfaatkan posisinya untuk mengurus sejumlah proyek penting di pemerintahan. "Pengaruhnya semakin besar saat mengajukan diri sebagai anggota DPR dan ditunjuk sebagai ketua fraksi."

Anas didakwa menerima uang Rp 116,525 miliar dan US$ 5,2 juta dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Selain itu, ia disebut menerima dua mobil, yakni Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD senilai Rp 670 juta dan Toyota Vellfire berpelat nomor B-6-AUD seharga Rp 735 juta. Juga, dana kegiatan survei pemenangan di Kongres Partai Demokrat sebesar Rp 478.632.230.

Menurut jaksa, Anas ikut memuluskan proyek-proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga, termasuk proyek Hambalang, dan proyek di Kementerian Pendidikan Nasional. Dan proyek-proyek lain yang dibiayai APBN yang didapatkan oleh Permai Grup," kata jaksa. (rep01/tpc)