Hukum

Rambah Hutan, Kejati Periksa Dirut PT MAL

ilustrasi

 

PEKANBARU - Direktur Utama (Dirut) PT Mekar Alam Lestari (MAL), Jufendi Wan diperiksa oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (31/10/2013). Jufendi dimintai keterangan terkait  penguasaan lahan tanpa izin oleh PT Mekar Alam Lestari (MAL) di Pelalawan.
 
Kepala Kejati Riau, Eddy Rakamto SH melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati, Mukhzan, mengatakan, Jufendi dimintai keterangan sebagai saksi. "Pemeriksaa berlangsung dari pagi hingga siang hari," ujar Mukhzan.
 
PT MAL yang berlokasi di kawasan Kerumutan Kabupaten Pelalawan menguasai lahan 1.900 hektar tanpa memiliki surat resmi pada tahun 2007 silam. Dalam kasus ini, sebelumnya jaksa telah memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Pelalawan, Hambali.
 
Informasi dihimpun, kasus berawal dari adanya laporan masyarakat ke DPRD Pelalawan terkait lahan yang dikelola PT MAL dan tidak terbukanya manajemen perusahaan memberikan informasi pada masyarakat.
 
Berdasarkan laporan itu, Panitia Khusus DPRD Pelalawan melakukan penelusuran ke lapangan. Hasilnya, Pansus menemukan sejumlah masalah yang cukup besar mulai dari perizinan, pembangunan pabrik tanpa izin sampai penguasaan kawasan hutan seluas 1.900 hektar yang disulap menjadi kebun oleh perusahaan.
 
Sebelumya, pihak perusahaan  menyatakan lahan tersebut merupakan lahan PT MAL II yang disulap dari kawasan hutan menjadi perkebunan bodong yang saat ini sudah berbuah. 
 
Tim Pansus lalu merekomendasikan PT MAL pada bupati dan meminta lahan itu dikemvalikan pada negara untuk difungsikan lagi jadi kawan hutan. Saat ini. Lahan tersebut berstatus quo. Baik pihak perusahaan maupun masyarakat tidak boleh mengelola lahan dan mengambil hasil kebun. (rep1)