Parlemen

Dokumen Bacaleg Palsu, KPU tak Bisa Pidanakan

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum menegaskan, pihaknya tidak dapat memidanakan bakal calon anggota legislatif yang kedapatan menggunakan dokumen palsu pada saat pendaftaran. KPU tidak memiliki wewenang untuk melaporkan hal tersebut.

Komisioner KPU Arief Budiman menjelaskan, wewenang KPU hanya sebatas pada mengurusi persoalan administrasi berkas bakal caleg saja. "Urusan KPU adalah urusan pendaftaran calon. Ini urusan admintrasi, bukan urusan pidana. Kalau misalnya ada dokumen yang dipalsukan dan mengandung unsur pidana, biarkan pihak lain yang menyelesaikan soal pidananya," terang Arief saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/5).

Tidak hanya KPU, menurut Arief, Badan Pengawas Pemilu juga tidak memiliki wewenang untuk memidanakan bakal caleg yang kedapatan menggunakan dokumen palsu saat pendaftaran.

"Bawaslu, sebagaimana diatur UU, bisa memutuskan kasus sengketa pemilu, bukan sengketa pidana. Kalau bawalu beri report terkait unsur pidananya, kemudian Kepolisian menindaklanjutinya, ya silakan," jelasnya. (rep02)