Hukum

KPK Geledah Puluhan Perusahaan di Riau

PEKANBARU-Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga sebagai pelaku kejahatan korporasi, sekaligus menjadi penerima izin ilegal pengelolaan hutan yang diberikan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal yang sekarang menjadi tersangka dalam kasus izin kehutanan Kabupaten Pelalawan.

"Upaya penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidik," kata juru bicara KPK, Johan Budi ketika dihubungi dari Pekanbaru, Selasa (30/4).

Sementara salah seorang penyidik KPK yang enggan disebut namanya mengatakan, upaya pengusutan kasus korupsi kehutanan di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak tidak akan terhenti pada penetapan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.

"Sebelumnya, Senin-Selasa (22-23/4) KPK telah mendatangi wilayah perkebunan milik beberapa perusahaan dan penggeledahan akan terus berlanjut sampai ditemukan sejumlah bukti pendukung," katanya.

Selama lebih satu pekan di Pekanbaru, tim penyidik KPK juga telah memeriksa sebanyak 18 saksi untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal. Para saksi tersebut, menurut penyidik, sebanyak 13 di antaranya merupakan pegawai dan mantan pegawai Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan.

Sementara sisanya atau sekitar lima saksi lagi merupakan kalangan staf dari Biro Keuangan Sekretariat Pemerintah Provinsi Riau. "Untuk kasus kehutanan memang cukup panjang prosesnya, namun pasti akan dituntaskan. Satu per satu," katanya.

Kasus kejahatan korporasi kehutanan Riau menurut Putusan Pengadilan Nomor:06/PID.B/TPK/2008/PN.JKT.PST melibatkan sebanyak 17 perusahaan kehutanan dengan kerugian negara ditaksir mencapai triliunan rupiah.

Sejumlah perusahaan yang dimaksud diantaranya, PT Uniseraya, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri, CV Mutiara Lestari, PT Mitra Tani Nusa Sejati, dan PT Bhakti Praja Mulia. Kemudian PT Trio Mas FDI, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, CV Alam Jaya, CV Harapan Jaya serta PT Madukuro, PT Yos Raya Timber dan PT RAPP. (rep02)