Hukum

Sidang RZ, Jawaban Saksi Buat Bingung Hakim

PEKANBARU - Sebelum penetapan izin berobat diberikan hakim, Mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal (RZ) mendengar keterangan tiga orang saksi dari Dinas Kehutanan (Dishut) dalam sidang korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (19/12/2013).

Saksi tersebut yakni mantan Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutan Dishut Riau, Ir Sinyorita, serta Petugas Pengesahan Laporan Hasil Penebangan (P2LHP), Nusirman dan Peng Kopri.

Sinyorita dalam kesaksiannya menyebutkan, dirinya didesak mantan Kepala Dishut Riau, Suhada Tasman membuat dan ikut menandatangani nota dinas ke Gubernur Riau terkait permintaan Badan Kerja Tahunan (BKT) sembilan perusahaan di Kabupaten Pelalawan dan Siak.

Menurut Sinyorita, secara pribadi, dia tidak setuju dengan nota dinas yang dibuat Kadishut Riau ke gubernur. Sebab, BKT yang diajukan perusahaan bertentangan dengan sejumlah aturan Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia. "Isi (nota dinas) meminta supaya gubernur mengesahkan BKT," ucap wanita berkerudung itu.

Ia mengaku tak tahu alasan Suhada Tasman membuat nota dinas ke Gubernur Riau. Dia juga mengaku tak mengetahui adanya permintaan dari RZ agar mengesahkan BKT, begitu juga tentang adanya desakan dari perusahaan pengaju izin. "Pada saya tak ada tapi tak tahu pada Kadis," imbuhnya.

Sinyorita menyatakan, lahan BKT yang diajukan perusahaan tidak berada di areal alang-alang, lahan kosong dan semak belukar melainkan berada di hutan alam. "Di samping itu, gubernur tidak boleh mengesahkan BKT sesuai aturan 6552. Namun, Kadishut tetap bersikeras membuat nota dinas. Saya tidak setuju. Dia tolak tapi dia (Suhada Tasman) tetap minta diubah biar disahkan gubernur," jelas Sinyorita.

Sementara itu, Peng Korpri yang jadi P2LHP untuk PT Mitra Tani Sejati mengatakan, lahan yang diolah adalah hutan alam. Kayu yang diolah bernilai seperti Meranti, campuran, Bahan Baku Serpis (BBS) dan KBK. Hal senada juga disampaikan Nusirman yang jadi P2LHP untuk PT Rimba Mutiara Permai.

Namun dalam jumlah kayu yang disampaikan para saksi ini berbeda dengan dakwaan jaksa. Hal itu menjadi pertanyaan majelis hakim. "Kok bisa berbeda begini. Bagaimana cara menghitungnya," tutur Bachtiar bingung pada jaksa.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Riyono SH, data itu didapat jaksa dari hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. "Nanti akan dijelaskan oleh ahli, majelis. Itu adalah hasil penghitungan ahli BPKP," tutur Riyono.

Pertanyaan hakim itu justru membuat kedua saksi bingung. "Ada aturan teknisnya Pak Hakim. Tapi saya lupa," kata Peng dengan mimik wajah bingung.

Menanggapi jawaban saksi itu, RZ menyatakan tak mengerti dengan yang dijelaskan saksi. "Saksi saja bingung Pak Hakim. Apalagi saya," tutur RZ tersenyum sambil diiringi tawa majelis hakim dan pengunjung sidang.

Sebagaimana diketahui, RZ dijerat kasus kehutanan karena penerbitan IUPHHK-HT di Pelalawan dan Siak pada periode 2001-2006. Di Pelalawan, ada delapan RKT-IPHHKHT yang disahkan RZ tahun 2003-2004 dan satu di Siak.

Perusahaan di Pelalawan itu adalah CV Lindung Bulan, CV Bhakti Praja, PT Selaras Abadi Utama, PT Rimba Mutiara Permai, PT Mitra Tani Sejati, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Hutani Jaya dan PT Satria Perkasa Agung. Di Siak, PT Seraya Sumber Lestari. Akibat izin yang diberikan negara dirugikan Rp260 miliar lebih. (rep1)