Hukum

Pemecah Kaca Mobil Gasak Rp9 Juta

PEKANBARU - Pencuri memecah kaca mobil Nissan X-Trail BM 1788 JT milik Tohan, warga Jalan Bambu Kuning, Pekanbaru. Dari dalam mobil itu, pelaku mengambil uang tunai Rp9 juta.

Peristiwa terjadi ketika korban sedang melakukan kebaktian di Jalan Bukit Barisan III Maha  Vihara dan Pusdiklat Bumi Suci Matreya, Selasa (17/12/2013). Uang di simpang korban di dalam jok mobil.

Informasi dihimpun dari kepolisian,  korban memarkirkan kendaraan di pelataran parkir lokasi. Selesai melakukan ibadah, korban yang pulang kaget melihat kaca bagian kiri mobilnya sudah pecah.

Korban langsung mencek isi mobil dan tidak lagi menemukan uang Rp9 juta. Tidak terima, korban melapor ke kepolisian agar pelaku diusut.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Adang Ginanjar melalui Kasat Reskrim, Kombes Pol Arief Fajar Satria, Rabu (18/12/2013), membenarkan kejadian itu. Menurutnya, petugas masih melakukan penyelidikan.

"Kita kembali imbau pada warga agar tidak meninggalkan uang dan barang berharga dalam mobil yang sedang diparkir. Teruslah waspada dan berhati-hati," tutur Arief. (rep1)