Fokus Rohil

Weleh, Perekaman e-KTP Rohil baru Capai 72 Persen

ilustrasi/net
BAGANSIAPIAPI - Proses perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Rokan Hilir sejauh ini baru mencapai 72 persen. Padahal, deadline yang diberikan Pemerintah Pusat sampai 31 Desember harus mencapai 100 persen. 
 
Hal ini diakui Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rohil, Auzar, Jumat (29/11).  Terangnya, capaian 72 persen itu dikarekan kendala beberapa hal, seperti banyaknya data ganda dan warga yang telah pindah namun tak melapor ke pihaknya, sehingga masih terdata dalam masyarakat yang wajib merekam. "Kendala data ganda, ada yang pindah tak melapor, bahkan ada yang sudah meninggal dunia yang masih ada datanya," katanya.
 
Dijelaskannya, secara real memang apabila dipotong data ganda dan lainnya pencapainya sudah hampir selesai hanya saja belum dikurangi data-data yang ganda tersebut. "Kita akan terus gesa dan saat ini sedang berlangsung. Bahkan untuk anak umur 15 tahun juga mulai dilakukan perekaman dan akan diterbitkan dua tahun setelahnya," kata Auzar. (rep1)