Hukum

Polisi Kembali Tangkap Tersangka Narkoba

net
PEKANBARU - Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika kembali ditangkap aparat Polsekta Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Mereka adalah SY (24), warga Jalan Arengka II Pekanbaru, RA (24) warga Jalan Imam Bonjol Pekanbaru dan LU (38), warga Jalan Serayu Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru. 
 
Dan tiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jensi sabu-sabu, bong hisap dan empat unit alat komunikasi berupa telepon gengam. "Penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat," kata Kapolsek Payung Sekaki AKP Deddy Herman SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Billy Gustiano, kepada sejumlah wartawan, Kamis (21/11/2013).
 
Menurut Billy Gustiano, penangkapan ketiga pelaku Minggu (17/11/2013) lalu, diawali dari tersangkan LU dengan barang bukti satu paket sabu-sabu. Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan selanjutnya meringkus tersangkan SY. Dan dari keterangan kedua tersangka in didapat pengakuan kalau barang haram ini didapat dari temannya yakni RA. Tersangka ketiga ini berhasil ditangkap. Namun tersangka keempat yang disebutkan RA, berinisial AN kini menjadi DPO pihak Kepolisian.
 
"Bandarnya masih kita lakukan pengejaran dan identitasnya sudah kita ketahui. Pengakuan ketiga tersangka mereka merupakan pemakai barang haram ini dan bukan pengedar. Tetapi pihak kepolisian masih memastikan perihal pengakuan ketiga tersangka ini," kata Billy.
 
Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Payung Sekaki Pekanbaru. Mereka dijerat UU Nomor 36 Tentang Narkotika Pasal 112 dan Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. (rep1)