Hukum

Palsukan Ijazah SMP, Kades Dijebloskan ke Penjara

PASIR PANGARAIAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian mengeksekusi Kepala Desa (Kades) Kepenuhan Hilir, Sumardi alias Adi (37). Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1912/KAT/PID/2012 tertanggal 10 Juni 2013.
 
Saat ini, Sumardi telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pasir Pangaraian. Dia jadi terpidana kasus pemalsuan ijazah SMP yang di dapatkan dari salahsatu sekolah di Provinsi Sumatera Barat.
 
Kepala Kejari Pasir Pangaraian, Syafiruddin SH MH didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Jaidi SH, Rabu (20/11/2013) mengatakan, Sumardi dieksekusi di rumahnya di Kepenuhan Hilir, tanpa melakukan perlawanan.
 
Menurut Jaidi, pemalsuan ijazah SMP dilakukan Sumardi terjadi terjadi pada tahun 2010 lalu. Ijazah itu digunakan untuk  mendapatkan ijazah Paket C, sebagai syarat maju sebagai calon Kades.
 
“Sumardi dijerat pasal 263 tentang pemalsuan surat.  Terpidana kala itu, tidak memiliki ijazah SMA. Dia mengukuti paket C tapi karena dia tidak memiliki ijazah SMP, ijazah SMP itu dia palsukan di salah satu sekolah di Sumbar,” ucap Jaidi.
 
Pemalsuan ijazah itu dilaporkan warga ke polisi, setelah Sumardi menang pada Pilkades Kepenuhan Hilir. Di Pengadilan Negeri (PN) Pasir, dia divonis 8 bulan penjara. "MA juga menguatkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," tutur Jaidi.
 
Dilain tempat, informasi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Rohul Drs Budhia Kasino menyatakan, Sumardi setelah resmi dieksekusi jalani hukuman 8 bulan penjara terkait kasus ijazah palsu, diberhentikan alias dicopot dari jabatan sebagai Kades Kepenuhan Hilir. (rep1)