Dimata Pengacara

Putusan Akil dalam Sengketa Pemilukada Sering Aneh

 

PEKANBARU - Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Akil Mochtar terkait suap Rp3 miliar dari anggota DPR RI, Chairun Nisa, mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Apresiasi juga diberikan Asep Ruhiyat SH, yang kasusnya pernah ditangani Akil di MK.
 
Asep Ruhiyat SH MH selaku kuasa hukum pasangan calon bupati Murdini-Gumpita pernah memperkarakan calon pasangan Sukarmis-Zulkifli. "Saat itu, dia yang memimpin sidang. Saat itu kami optimis akan bukti-bukti yang diajukan ke MK," ujar Asep, Kamis (3/10/2013).
 
Dikatakan Asep, bukti-bukti yang diajukan berupa surat, saksi-saksi, dokumentasi, money politik, keterlibatan PNS, diskriminsi dan lain-lain. Dari bukti-bukti itu, dia yakin menang, apalagi setiap pengunjung juga menyatakan optimis terhadap upaya Asep dan kawan-kawan.
 
"Akan tetapi putusan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ketika diputus sampai ada yang teriak histeris hingga diamankan oleh pihak keamanan MK. Pengunjung itu tidak percaya atas putusan tersebut," ungkap Asep.
 
Asep menduga, saat itu ada suap tapi tidak ditindaklanjuti. "Saya jadi ingat bagaimana suasana di gedung MK sesaat setelah dibacakan putusan. Semua tidak percaya dengan putusan MK dan banyak yang menangis. Merinding bulu kuduk jadinya. Pemohon berdasarkan fakta dipersidangan sudah sewajarnya diterima permohonannya tapi hasil berkata lain," tuturnya. (rep1)