Riau Raya

Menara Bank Riau Kepri Makin Terbengkalai

 

PEKANBARU - Sejak selesai dibangun lebih setahun lalu, nasib Menara Bank Riau Kepri masih akan lama terbengkalai. Setidaknya enam bulan ke depan, gedung berlantai 15 ini juga belum akan bisa dioperasionalkan. Pasalnya, proses hukum gugatan PT Waskita Karya terhadap BRK masih sedang berlangsung di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
 
Hal itu dikatakan Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Burhanuddin, Selasa (1/10/2013). Sebutnya, selama proses sidang gugatan di BANI itu belum tuntas, Menara Bank Riau tidak bisa digunakan. 
 
"Tidak bisa, karena sistim kontraknya turn-key. Bersihkan dulu atau tidak ada masalah, baru diserahkan kunci. Batas waktu yang diberi BANI itu enam bulan. Artinya, selama itu pula Gedung Bank Riau itu akan terkatung-katung," sebut Burhanuddin.
 
Dikatakan Burhanudin, sidang gugatan Waskita Karya terhadap Ban Riau Kepri di BANI ini sudah dilaksanakan pertama kalinya pada Agustus lalu. Rencananya,  sidang berikutnya akan dilakukan tanggal 10 Oktober ini. Bergulirnya gugatan PT Waskita terhadap BRK ke BANI, akibat terjadinya perbedaan pendapat terkait hasil audit yang dilakukan BPKP atas proyek pembangunan gedung tersebut.
 
Bank Riau hanya mau membayarkan hutangnya ke PT Waskita sesuai dengan progres pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai perhitungan BPKB. Di lain pihak, Waskita, tidak bisa menerima hasil audit yang dilakukan BPKP karena tidak cocok dengan  hitungan mereka.
 
Menyinggung  biaya perawatan (maintainnance) Menara Bank Riau selama ini, Burhanuddin, menjelaskan masih menjadin tanggung jawab PT Waskita. Termasuk biaya listrik yang digunakan selama ini. "Biaya bunga bank, listrik, maintenance dan semuanya itu oleh pihak Waskita dihitung. Jadi semua itu pihak dari Waskita dan mereka masukkan ke dalam gugatan di BANI tersebut," kata Burhanuddin. (rep1)