Riau Raya

Timwas Century Panggil Wakil Presiden

JAKARTA - Kasus Bank Century kembali menghangat. Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI berencana memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia, yang kini menjadi wakil presiden, Boediono.

Pemanggilan ini terkait dengan pemberian kuasa oleh Boediono kepada tiga pejabat BI untuk menandatangani Akta Gadai dan Perjanjian Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada bank yang kini bernama Bank Mutiara itu.

"Surat itu asli dari Bank Indonesia," kata anggota Tim Pengawas Bank Century, Bambang Soesatyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/4). Dia menjelaskan, Timwas meminta surat kuasa ini kepada Gubernur BI Darmin Nasution. "Pak Darmin juga melampirkan surat kuasa untuk menandatangani akte kredit ini," tambahnya.

Boediono memberikan kuasa kepada tiga pejabat BI untuk menandatangani perjanjian pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century. Ketiga pejabat ini adalah Direktur Pengelolaan Moneter Eddy Sulaiman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.

Bambang menyatakan ada kejanggalan dalam pemberian akte kredit ini padahal syarat dari Bank Century tidak terpenuhi. Sedianya, kejanggalan ini akan dikonfirmasi kepada ketiga pejabat ini dalam rapat Timwas Century. "Tetapi mereka mangkir," kata politikus Partai Golkar itu seperti dilansir tempo.co.

Kejanggalan paling mencolok, kata Bambang, penandatanganan dilakukan pada jam dua pagi, tetapi dalam akte ditulis jam satu siang. Selain itu, pencairan dilakukan pada jam delapan pagi. Menurut Bambang, fakta ini menarik untuk didalami. Katanya, surat ini merupakan fakta baru dalam skandal Bank Century. "Kami akan memanggil Boediono untuk menjelaskan surat ini," kata dia.

Di tempat terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi menyatakan KPK siap menelusuri surat kuasa Boediono tersebut. Namun, Johan menambahkan, KPK baru akan mengusut surat tersebut jika dokumen itu merupakan informasi baru yang belum dimiliki KPK. "Kalau itu informasi baru, ya, pasti KPK akan tindaklanjuti. Tapi apakah surat itu informasi baru atau lama, saya belum tahu," katanya.

Kendati demikian, kata Johan, KPK belum perlu memanggil Boediono untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus ini. "Belum ada rencana memanggil Pak Boediono," ucapnya seperti dilansir kompas.com.

Awal Mula FPJP Century
Kasus Bank Century bermula dari pengajuan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada BI sebesar Rp1 triliun. Pengajuan repo aset itu dilakukan untuk meningkatkan likuiditas Bank Century. Repo adalah transaksi penjualan instrumen efek antara dua pihak yang diikuti dengan perjanjian pembelian kembali di kemudian hari dengan harga yang telah disepakati.

Surat permohonan repo aset itu kemudian ditindaklanjuti BI untuk diproses lebih lanjut oleh Zainal Abidin dari Direktorat Pengawasan Bank. Zainal lalu berkirim surat ke Boediono pada 30 Oktober 2008. Surat itu berisi kesimpulan yang dibuat Zainal atas permohonan Bank Century. Namun, BI merespons pemberian fasilitas itu dengan menggulirkan wacana pemberian FPJP. Padahal, Zainal mengatakan Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas itu.

Ketidaklayakan Bank Century menerima FPJP disebabkan capital adequacy ratio (CAR) bank tersebut di bawah delapan persen, batas minimun yang ditetapkan BI. Boediono diduga memberikan arahan agar menggunakan berbagai cara supaya Bank Century mendapat FPJP. Pada 14 November 2008, BI kemudian mengeluarkan aturan baru untuk persyaratan FPJP dari CAR minimal delapan persen menjadi CAR positif. Aturan ini ditenggarai untuk mengarah ke Bank Century.

Setelah dilakukan perubahan itu, pada tanggal yang sama, Boediono mengeluarkan surat kuasa. Surat kuasa ini kemudian yang diterima oleh Timwas Century saat ini. Atas dasar kuasa itu, pihak BI dan Bank Century menghadap notaris Buntario Tigris. Berdasarkan audit investigasi BPK, proses ini diduga sarat rekayasa seolah-olah permohonan yang diajukan Bank Century adalah FPJP. Pada malam harinya, dana FPJP untuk Bank Century pun cair sebesar Rp502,72 miliar untuk tahap pertama dan tahap berikutnya Rp689 miliar.

Dalam kasus Century, KPK secara resmi menetapkan Deputi Gubernur BI nonaktif Budi Mulya sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal pada 2008. Boediono berkali-kali menyangkal terlibat kasus ini.