Hukum

Korupsi Bola Wisata, Kejari Bagansiapiapi Periksa Tiga Saksi

Obyek wisata teoian sungai Rokan, Batu Enam Bagansiapiapi . (rep1)

BAGANSIAPIAPI - Guna melangkapi berkas perkara dugaan korupsi Bola Wisata di Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pihak Kejakasaan Negeri (Kejari) Bagansiapipai memeriksa tiga saksi.

Ketiga saksi yang diperiksa itu diantaranya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek yakni, M Jufri, pihak perusahaan pemenang proyek dari CV BPM, Zulkifli, dan Konsultan Proyek, Taufik untuk melengkapi berkas. Hal ini dibenarkan Kejari Bagansiapiapi, M Zaenuddin melalui Kasi Pidsus, I Wayan Riana SH, Kamis (19/9/2013).

"Pemeriksaan sudah dilakukan, Selasa (17/9/2013) lalu. Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan kasus korupsi bola wisata di Disbudparpora. Masing-masing dari mereka yakni, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek yakni, M Jufri, pihak perusahaan pemenang proyek dari CV BPM, Zulkifli, dan Konsultan Proyek, Taufik," beber Wayan.

Ditegaskannya, Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi terus mendalami kasus ini. "Kasus ini terus kita dalami. Apalagi sudah ada tersangka yang ditetapkan sebanyak tiga orang sebelumnya hasil pemeriksaan kita, 11 September 2013 lalu. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," sebutnya.

Bahkan, tegasnya kembali, pekan depan, pihaknya akan kembali memeriksa 10 saksi baru untuk tahap penyidikan. "Itu (saksi baru) sudah kita jadwalkan masing-masing pemanggilannya. Rencananya pekan depan mereka diperiksa agar perkara ini cepat dilimpahkan ke pengadilan," cutus Kasi Pidsus ini.

Dari hasil penelusuran penyidik Kejari Bagansiapiapi, atas kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp300 juta. Namun demikian, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, sebut Wayan tengah menghitung total kerugian negara sesuai versinya. "Kalau pemeriksaan dari kita (Kejari), kerugiannya mencapai Rp300 juta.

Kasus ini sendiri muncul disebabkan dugaan terjadinya mark up dana pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasin proyek. "Kita juga berkordinasi dengan BPKP Riau dalam penghitungan jumlah kerugian negara dalam pengerjaan proyek bola wisata ini," terang Wayan. (rep1)